PelajariPengertian Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam agar pernikahan sah dan diberkahi. Temukan panduan lengkapnya di sini!
Pernikahan dalam Islam adalah perjanjian suci antara seorang laki-laki dan perempuan yang ingin hidup bersama dalam ikatan yang halal. Namun, lebih dari itu, pernikahan adalah ibadah yang harus memenuhi syarat dan rukun nikah. Pasangan calon suami istri muslim wajib memahami dan melaksanakan rukun serta syarat sah nikah agar pernikahan mereka sah dan diberkahi oleh Allah SWT.
Rukun Pernikahan Dalam Islam
Rukun pernikahan dalam Islam adalah elemen-elemen utama yang harus ada agar pernikahan dianggap sah. Setidaknya terdapat lima rukun nikah yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai muslim:
- Mempelai Pria dan Wanita
Pernikahan harus melibatkan calon mempelai pria dan wanita yang tidak terhalang secara syar’i. Mereka harus memberikan persetujuan secara sukarela dan tidak memiliki hubungan mahram. - Wali Nikah
Wali nikah dari pihak mempelai wanita harus hadir dan memberikan izin serta persetujuan atas pernikahan tersebut. Wali biasanya adalah ayah, tetapi bisa digantikan oleh wali lain yang lebih dekat jika ayah tidak ada. - Saksi
Pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang berakal, baligh, dan beragama Islam. Kehadiran saksi memastikan bahwa pernikahan dilakukan dengan sah. - Ijab
Ijab adalah pernyataan dari wali mempelai wanita atau yang mewakilinya yang menyatakan kesediaannya untuk menikahkan mempelai wanita dengan mempelai pria. - Qabul
Qabul adalah penerimaan dari mempelai pria atau yang mewakilinya terhadap pernyataan ijab. Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis dan tidak ada jeda waktu yang lama di antara keduanya.
Syarat Pernikahan dalam Islam
Selain rukun, ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah dalam Islam:
Beragama Islam
Calon suami dan istri harus beragama Islam. Pernikahan antara seorang muslim dengan non-muslim tidak sah menurut tata cara Islam.
Bukan Mahram
Kedua mempelai tidak boleh memiliki hubungan mahram. Misalnya, mereka tidak boleh berasal dari satu persusuan.
Adanya Wali
Wali nikah harus hadir untuk memberikan izin dan persetujuan. Wali utama adalah ayah, tetapi jika ayah tidak ada, wali lain yang sesuai bisa menggantikan.
Dihadiri 2 Orang Saksi
Pernikahan harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat yaitu berakal, baligh, dan beragama Islam.
Kedua Mempelai Tidak Berihram atau Haji
Pernikahan tidak boleh dilakukan saat salah satu atau kedua mempelai sedang berihram untuk haji atau umrah.
Tidak Ada Paksaan
Kedua mempelai harus menikah atas kehendak sendiri tanpa paksaan dari pihak lain. Mereka harus saling ridha dan sepakat untuk menikah.
Dalil Pernikahan dalam Al-Quran
Al-Quran menjelaskan tentang pernikahan dalam beberapa ayat, seperti dalam QS Ar-Rum ayat 21:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia [juga] telah menjadikan di antaramu [suami, istri] rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,” (QS Ar-Rum: 21).
Memahami dan memenuhi syarat serta rukun pernikahan dalam Islam adalah langkah penting untuk memastikan pernikahan sah dan diberkahi. Dengan melaksanakan pernikahan sesuai syariat, pasangan akan lebih mudah mencapai kebahagiaan dan ridha Allah SWT. Jika Anda sedang merencanakan pernikahan, pastikan semua rukun dan syarat terpenuhi dan persiapkan keuangan Anda dengan baik. Jangan lupa untuk berbagi artikel ini, tinggalkan komentar, atau daftarlah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.