5 Rukun Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi

5 Rukun Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi

Diposting pada

Pelajari 5 rukun nikah dalam Islam yang wajib dipenuhi agar pernikahan sah dan berkah sesuai syariat. Temukan panduan lengkapnya di sini!

Pernikahan dalam Islam adalah ibadah yang suci dan penting. Untuk memastikan pernikahan berjalan dengan berkah dan sah, ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi oleh setiap calon pasangan. Rukun-rukun ini tidak hanya mengatur syarat sah pernikahan, tetapi juga mengandung nilai-nilai penting yang mendukung keharmonisan dan kebahagiaan rumah tangga.

Mempelai Pria dan Wanita

Rukun nikah pertama adalah kehadiran mempelai pria dan wanita yang akan menikah. Keduanya harus memberikan persetujuan secara sukarela untuk melangsungkan pernikahan ini. Menurut mayoritas ulama, mempelai pria dan wanita harus memenuhi syarat sebagai calon pasangan, termasuk beragama Islam dan tidak memiliki hubungan darah.

Ijab Qabul

Ijab qabul merupakan rukun nikah kedua yang melibatkan pernyataan dan penerimaan antara calon suami dan istri. Pihak wanita harus menyatakan kesediaannya (ijab) untuk dinikahi, dan pihak pria harus menerimanya (qabul) dengan tegas. Proses ini harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan.

Wali Nikah

Rukun nikah ketiga adalah adanya wali nikah dari pihak wanita. Wali nikah biasanya adalah ayah dari mempelai wanita. Jika ayah tidak ada, maka wali yang lebih dekat seperti kakek, saudara laki-laki, atau paman bisa menggantikannya. Wali nikah berperan memberikan izin dan persetujuan untuk pernikahan tersebut.

Saksi

Keempat, pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang berakal dan memiliki akhlak baik. Kehadiran saksi memastikan bahwa proses ijab qabul telah dilakukan dengan benar dan sah, serta menghindari sengketa di kemudian hari.

Mahar Pernikahan

Rukun nikah terakhir adalah mahar pernikahan. Mahar adalah pemberian dari pihak pria kepada wanita sebagai tanda tanggung jawab dan penghargaan. Mahar bisa berupa harta, uang, atau barang berharga lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Syarat Sah Pernikahan

Selain rukun nikah, ada juga syarat sah pernikahan yang harus dipenuhi:

Syarat Sah Mempelai

  1. Beragama Islam
  2. Tidak dipaksa
  3. Wanita tidak dalam masa iddah
  4. Pria tidak beristri empat
  5. Tidak sedang melakukan ibadah umroh atau haji
  6. Bukan saudara sepersusuan

Syarat Sah Wali

  1. Laki-laki beragama Islam
  2. Sudah baligh dan berakal
  3. Tidak dalam keadaan dipaksa
  4. Tidak sedang ihram haji

Syarat Sah Ijab Qabul

  1. Dilakukan dalam satu majelis
  2. Tidak ada jeda waktu lama antara ijab dan qabul
  3. Dapat didengar oleh kedua belah pihak dan saksi

Memenuhi rukun dan syarat sah pernikahan dalam Islam adalah langkah penting untuk membangun rumah tangga yang penuh keberkahan. Bagi Anda yang sedang merencanakan pernikahan, memahami dan melaksanakan rukun nikah ini akan membantu memastikan pernikahan Anda sah dan diridhai oleh Allah SWT. Jangan lupa untuk mempersiapkan keuangan dengan baik, seperti menggunakan