Ini Syarat Nikah dan Cara Daftar yang Harus Diketahui Calon Pengantin

Ini Syarat Nikah dan Cara Daftar yang Harus Diketahui Calon Pengantin

Diposting pada

Ketahui Syarat Nikah dan Cara Daftar di Indonesia untuk mempermudah proses pernikahan Anda. Temukan panduan lengkap di sini!

Pernikahan adalah momen sakral yang diimpikan banyak pasangan. Namun, sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Di Indonesia, syarat-syarat ini ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai agar pernikahan dapat berlangsung secara sah dan legal. Artikel ini akan membantu Anda memahami syarat nikah dan cara mendaftarnya.

Syarat Nikah di Indonesia

Berikut adalah syarat-syarat nikah yang harus dipenuhi oleh calon pengantin:

  1. Surat Keterangan Untuk Nikah (Model N1)
  2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)
  4. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N4)
  5. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N7)
  6. Bukti Imunisasi TT1 dan Kartu Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
  7. Membayar Biaya Pencatatan Nikah sebesar Rp30.000
  8. Surat Izin Pengadilan jika tidak ada izin dari orang tua/wali
  9. Pas Foto Ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  10. Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan calon istri yang belum berumur 16 tahun
  11. Izin Atasan bagi anggota TNI/POLRI
  12. Surat Izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  13. Akta Cerai atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Buku Pendaftaran Cerai bagi yang bercerai
  14. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri bagi janda/duda yang akan menikah

Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA

Prosedur Bagi Calon Suami

  1. Mengurus Surat Pengantar RT-RW
    • Mendatangi ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa.
    • Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mendapatkan isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
    • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (jika calon istri beralamat di daerah/kecamatan lain).
    • Jika calon istri berada di daerah/kecamatan yang sama, serahkan berkas kepada pihak calon istri.
  2. Lampiran Syarat Nikah
    • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & Kartu Keluarga (KK)
    • Pas Foto 3 x 4 (2 lembar) jika calon istri dari luar daerah
    • Pas Foto 2 x 3 (5 lembar) jika calon istri dari daerah yang sama

Prosedur Bagi Calon Istri

  1. Mengurus Surat Pengantar RT-RW
    • Mendatangi ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa.
    • Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mendapatkan isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
    • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi bersama wali dan calon suami.
  2. Lampiran Syarat Nikah
    • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi Kartu Imunisasi TT
    • Pas Foto latar biru ukuran 2 x 3 masing-masing 5 lembar
    • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda cerai
    • Dispensasi Pengadilan Agama jika usia kurang dari 16 tahun (wanita) atau 19 tahun (pria)
    • Izin atasan bagi anggota TNI/POLRI
    • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
    • Surat Keterangan Wali jika wali tidak ada
    • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
    • N5 (Surat Izin Orang Tua) jika usia kurang dari 21 tahun
    • N6 (Surat Kematian Suami/Istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Biaya Pernikahan di KUA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48 Tahun 2014, biaya pernikahan di KUA adalah sebagai berikut:

  1. Menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0 (gratis)
  2. Menikah di luar Kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000

Alur Proses Menikah di KUA

  1. Mendatangi Ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa.
  2. Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
  3. Mendatangi KUA untuk pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah.
  4. Melaksanakan akad nikah sesuai tempat dan waktu yang disetujui.
  5. Membayar biaya akad nikah jika lokasi di luar KUA dan menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
  6. Melunasi biaya pernikahan jika menikah di luar jam kerja.
  7. Mengecek keaslian Buku Nikah setelah akad nikah.

Tips Tambahan

Setelah melengkapi syarat dan melaksanakan pernikahan, penting bagi pasangan baru untuk mengatur keuangan dan menabung untuk kebutuhan masa depan. CIMB Niaga menawarkan berbagai jenis tabungan yang cocok untuk pasangan yang baru menikah. Dengan perencanaan keuangan yang baik, Anda dapat memastikan masa depan yang lebih stabil dan terencana.