Dalam Islam, konsep pembayaran zakat diuraikan sebagai salah satu metode untuk membersihkan kekayaan.
Selain itu, zakat juga berperan penting bagi mereka yang membutuhkan, karena terdapat hak-hak orang lain atas harta yang kita miliki.
Melalui zakat, kita dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar individu yang kurang beruntung, khususnya mereka yang tergolong sebagai penerima zakat, atau mustahik.
Al-Qur’an dan hadits menjelaskan siapa saja yang layak menerima zakat. Golongan-golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Artikel dibawah ini akan memberikan rincian mengenai masing-masing kelompok yang berhak menerima zakat.
Dalil Mengenai Mustahik Zakat
Pembayaran zakat tidak boleh dilakukan sembarangan. Muzakki, yaitu orang yang melaksanakan pembayaran zakat, harus menyalurkan hartanya hanya kepada mereka yang termasuk dalam kategori penerima zakat (mustahik).
Hal ini telah dijelaskan dalam firman Allah SWT yang ada di QS. At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.”
(QS. At-Taubah ayat 60)
Golongan Penerima Zakat
Penjelasan mengenai mereka yang berhak menerima zakat telah dibedah oleh Badan Zakat Nasional (BAZNAS). Berikut ini adalah informasinya:

1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir. Fakir adalah orang yang tidak memiliki kekayaan ataupun pendapatan, sehingga mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Oleh karenanya, zakat sangat berguna bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok.
2. Miskin
Sebagai kelompok kedua, miskin juga merupakan mereka yang kesulitan dalam perekonomian. Meskipun mereka memiliki sumber penghasilan, mereka masih menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil
Amil merupakan kelompok selanjutnya yang berhak menerima zakat. Amil adalah individu yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat, mulai dari penerimaan hingga penyaluran.
Untuk menjadi amil zakat, seseorang harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain beragama Islam, sudah dewasa, dan memiliki sifat-sifat yang jujur.
Tugas mereka meliputi pengelolaan, distribusi, pengumpulan, dan administrasi yang berkaitan dengan zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah individu yang baru saja memeluk agama Islam. Zakat ditujukan untuk meringankan beban mereka, karena mualaf sering kali menghadapi situasi sulit, termasuk kehilangan dukungan dari keluarga atau pekerjaan, yang berdampak pada keadaan ekonomi mereka.
5. Riqab
Golongan berikutnya yang berhak atas zakat adalah riqab, atau hamba sahaya. Orang-orang dalam kategori ini adalah mereka yang menjadi korban perdagangan manusia, terjarah oleh musuh, serta mengalami penindasan.
Di masa lalu, banyak yang dijadikan budak oleh orang-orang kaya. Untuk membantu meringankan penderitaan mereka, hamba sahaya dimasukkan sebagai golongan yang berhak menerima zakat, yang dapat digunakan untuk membebaskan mereka.
6. Gharimin
Kelompok terakhir yang berhak mendapatkan zakat adalah gharimin. Gharimin terdiri dari individu yang terjerat utang sebagai akibat kebutuhan hidup.
Utang tersebut bisa dikeluarkan untuk keperluan pribadi, seperti biaya pengobatan, atau untuk kepentingan umum, seperti membangun tempat ibadah, tetapi mereka mengalami kesulitan untuk melunasinya.
Gharimin termasuk dalam kategori penerima zakat untuk membantu meringankan beban mereka.
7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah merujuk kepada individu yang berjuang di jalan Allah, contohnya melalui dakwah atau jihad.
Dalam menjalani misi suci ini, mereka sering menghadapi berbagai rintangan serta persyaratan waktu. Oleh karena itu, mereka termasuk dalam kategori yang berhak atas penerimaan zakat.
8. Ibnu Sabil
Golongan terakhir yang berhak memperoleh zakat adalah ibnu sabil. Seseorang yang disebut ibnu sabil biasanya sedang dalam perjalanan, atau yang lebih umum dikenal sebagai musafir.
Secara khusus, yang dimaksud di sini adalah musafir yang berupaya menegakkan ajaran Islam, bukan untuk aktivitas yang dilarang.
Para musafir mungkin mengalami kekurangan bekal selama perjalanan. Maka dari itu, mereka tergolong kelompok yang berhak mendapatkan zakat agar kebutuhan mereka selama menjalani perjalanan bisa terpenuhi.
Itulah dia penjelasan mengenai mereka yang berhak menerima zakat telah dibedah oleh Badan Zakat Nasional (BAZNAS). Semoga bermanfaat! (Fahma Ardiana)