Setiap umat Islam diwajibkan untuk menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan.
Untuk menjaga keabsahan ibadah ini, setiap muslim harus menghindari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Apa sajakah hal-hal yang dapat membatalkan puasa? Dalam bahasa Arab, puasa dikenal dengan istilah as-saum, yang berarti menahan diri dari melakukan sesuatu.
Menurut hukum syara, puasa didefinisikan sebagai penahanan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari fajar hingga terbenam matahari, disertai dengan niat dan memenuhi syarat tertentu.
Puasa bukan hanya berarti menahan lapar dan dahaga sampai waktu berbuka, tetapi juga menahan diri dari segala hal yang diharamkan oleh Allah Swt.
Hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa yang perlu diketahui oleh setiap Muslim agar lebih berhati-hati dalam tindakan mereka.
1. Makan dan Minum

Makan dan minum merupakan tindakan yang secara langsung membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.
Namun, Allah memberikan kelonggaran, mempersilakan untuk melanjutkan puasa jika tindakan tersebut terjadi tanpa sengaja atau karena lupa.
2. Muntah yang Disengaja
Sama halnya dengan makan dan minum, muntah yang disengaja juga membatalkan puasa. Sementara jika muntah terjadi tanpa kesengajaan, misalnya karena sakit, maka puasa tidak batal.
Namun, jika muntahan tersebut tertelan kembali, puasa bisa dianggap batal meskipun tidak disengaja.
3. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh
Melakukan suntikan yang mengandung cairan ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa. Selain itu, memasukkan benda ke dalam rongga tubuh bagian dalam seperti telinga, hidung, dubur, atau kubul juga termasuk tindakan yang dapat membatalkan puasa.
4. Haid dan Nifas
Keluarnya darah haid dan nifas juga menjadi salah satu penghalang sahnya puasa. Dalam Islam, darah haid dan nifas dianggap sebagai darah kotor, sehingga wanita yang tengah mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan beribadah, termasuk puasa dan shalat.
Jika seorang wanita berpuasa dan kemudian mengalami darah haid atau nifas sebelum berbuka, puasanya menjadi batal dan wafatlah dia untuk mengqodho puasa tersebut.
5. Berjima
Melakukan hubungan intim antara suami istri saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Selain itu, mereka yang melakukannya juga diwajibkan membayar kafarat yang berupa memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Ini merupakan bentuk penebusan atas pelanggaran perintah Allah SWT.
6. Keluar Madzi atau Mani dengan Sengaja
Madzi dan mani adalah cairan yang keluar dari organ genital. Madzi biasanya muncul karena adanya dorongan syahwat yang tinggi, sedangkan mani muncul akibat aktivitas seksual.
Jika mani atau madzi keluar saat puasa karena aktivitas seksual, berfantasi, atau menonton hal-hal yang merangsang, maka puasa bisa batal.
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama; sebagian berpendapat bahwa keluarnya madzi saat puasa tidak membatalkan puasa.
Namun, menurut pendapat yang dikemukakan oleh Imam Malik dan Imam Ahmad, madzi yang keluar akibat berciuman juga dapat membatalkan puasa.
“Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam, Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68).
7. Murtad
Seseorang yang murtad atau telah meninggalkan Islam tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan puasa.
Apabila seseorang tersebut melakukan murtad saat sedang berpuasa, maka puasanya dianggap tidak valid dan batal karena ia tidak lagi terikat dengan kewajiban tersebut.
Ini adalah faktor-faktor yang dapat membatalkan puasa yang perlu diketahui oleh setiap Muslim agar lebih berhati-hati dalam tindakan mereka. Semoga informasi ini memberikan manfaat! (Fahma Ardiana)